Masih Bolehnya Makan dan Minum Ketika Waktu Imsak
Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya,
“Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di
bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi
waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu
imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum
adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam? “
Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh.
Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu
menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar
(masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ
فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ،
وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ
فِيْهِ الطَّعَامُ
“
Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk
makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya
waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat
shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul
sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam
Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk
makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab
“Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan
hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam
Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“
Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.”
(HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim
no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah
mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan
bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah
mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “
Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
0 comments:
Post a Comment