Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil?
1. Wanita itu kuat dan semangat untuk jalani puasa, tidak sulit
baginya jalani puasa dan tidak membawa efek bagi janinnya, maka wajib
bagi wanita hamil tersebut untuk berpuasa. Karena ketika itu tidak ada
udzur baginya untuk tidak berpuasa.
2. Wanita tersebut tidak mampu dan berat jalani puasa atau badannya
lemas jika jalani puasa dan sebab lainnya, maka dalam kondisi ini
hendaklah ia tidak berpuasa. Apalagi jika membawa efek pada janinnya,
kondisi ini juga wajib baginya untuk tidak berpuasa.
[Fatawa Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin, 1/487]
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah berkata,
Status wanita hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit.
Jika ia sulit jalani puasa, maka ia boleh tidak puasa, namun tetap
dirinya harus mengqodho (nyaur) puasanya ketika ia mampu nantinya,
statusnya seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat cukup bagi
wanita hamil dan menyusui mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah,
yaitu memberi makan pada orang miskin bagi hari yang tidak berpuasa.
Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang tepat, tetap baginya
menunaikan qodho puasa seperti musafir dan orang sakit. Allah Ta'ala
berfirman,
Saturday, July 13, 2013
Lebih Afdhol Mana Antara Puasa atau Tidak bagi Wanita Hamil?
4:42:00 PM
Mustofa
No comments
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (Diriwayatkan oleh yang lima)
0 comments:
Post a Comment