Bercelak dan Tetes Mata Tidaklah Membatalkan Puasa
“Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini tidaklah membatalkan
puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita
mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah
perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan membatalkannya, tentu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana syari’at
lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil
hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), maka diketahui bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang
menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah)”. (Majmu’ Fatawa, 25/234)
Bukhari juga berkata dalam kitab shohihnya tanpa menyebutkan sanad,
Riwayat di atas dikuatkan oleh ‘Abdur Rozak dengan menyambungkan dan sanadnya shohih,
0 comments:
Post a Comment